GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI – GeRAK INDONESIA – GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI – GeRAK INDONESIA – GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI – GeRAK INDONESIA – GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI – GeRAK INDONESIA – GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI – GeRAK INDONESIA

Sabtu, 09 Agustus 2014

Sampah Menjadi Masalah Serius Perkotaan



TPS Kec. Tigaraksa, Kab.Tangerang (dok.Asrul2014)
Oleh: H.Asrul Hoesein (Pemerhati Sampah dan Lingkungan Indonesia)

GeRAK - Dalam membahas berbagai masalah perkotaan, khususnya masalah lingkungan yang terasa semakin kompleks, rumit, dan mendesak untuk segera diselesaikan. Semua komponen perlu terus menerus berupaya guna menanggulangi persoalan perkotaan yang semakin pelik ini. Diharapkan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan para pakar untuk melahirkan ide-ide segar yang dapat diterapkan guna menyelesaikan persoalan perkotaan mulai dari pengangguran, kemiskinan, polusi, persampahan dan lainnya di Indonesia, khususnya dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah.

Mengatasi permasalahan perkotaan yang sedemikian pelik haruslah tetap dipandang dengan sikap optimis. Saat ini disadari bahwa kita terlanjur pada pilihan pembangunan perkotaan yang kurang tepat dan tidak terukur dari aspek ramah lingkungan. Adanya konsep pembangunan berkelanjutan, selayaknya Indonesia tidak harus mengikuti pola dari negara-negara maju. Kalaupun bukan pertama, Indonesia dapat menerapkan konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan secara cerdas,holistik,inovatif dan partisipatif.

Permasalahan sampah dikawasan perkotaan disebabkan beberapa parameter yang saling berkaitan, yaitu pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, pola konsumsi masyarakat, pola keamanan dan perilaku penduduk, aktivitas fungsi kota, kepadatan penduduk dan bangunan, serta kompleksitas problem transportasi. Semua parameter yang disebutkan tersebut saling berinteraksi, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang sangat signifikan.

Penataan Sistem Pengelolaan

Pada tatanan kebijakan, perlu dilakukan mainstreaming pembangunan berkelanjutan dalam setiap upaya pembangunan misalnya eksploitasi sumber daya alam dan pemanfaatan ruang yang berbasis ekologis, kampanye massif tentang hemat energi dan energi alternative terbarukan berbasis sampah (BioGas), serta mendorong terbangunnya infrastruktur lingkungan hidup diperkotaan, seperti sewerage system dan TPA berbasis komunal (dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan baku produksi lanjutan, misalnya pupuk organic berbahan dasar sampah kota atau sampah pertanian/perkebunan).

Mobil Penyapu Sampah Kab.Tangerang (dok.Asrul2012)
Sedangkan dalam tataran pelaksanaan, strategi yang ditempuh adalah dengan pengembangan sistem penataan, baik dalam koridor penegakan hukum dan HAM maupun dengan cara persuasif inklusif (incentive mechanism). Penaatan norma lingkungan hidup dalam kerangka supremasi hukum dilakukan secara komprehensif, dengan konsisten menjalankan UU.No.18 /2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang berlandaskan pada prinsip-prinsip 3R (reduce-reuse-recycle), sebuah pedoman sederhana untuk membantu masyarakat dalam meminimumkan sampahnya serta pelaksanaan UU.No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peningkatan pendayagunaan aparat (PPNS), prasarana dan sarana penegakan hukum lingkungan; pengembangan jejaring penegakan hukum lingkungan yang bekerja secara sinergis, hilangkan ego sektoral khususnya dalam penanganan sampah ini, begitupun pada wilayah kab/kota bertetangga dapat melaksanakan pengelolaan secara regional terpadu (kerjasama antardaerah). Perlu upaya lebih serius dan berwawasan lingkungan berbasis masyarakat.

Tuntutan hidup di perkotaan telah menimbulkan gaya hidup yang serba cepat dan menuntut penggunaan fasilitas modern seperti alat-alat elektrik dan elektronik serta konsumsi energi yang terus meningkat yang ternyata telah menimbulkan dampak negatip serius bagi kehidupan umat manusia. Upaya untuk mewujudkan clean land, clean water dan clean air didaerah perkotaan perlu terus dilakukan, karena kualitas lingkungan yang buruk telah menimbulkan dampak serius bagi kehidupan manusia.

Solusi Penanganan Sampah di Perkotaan
  1. Sosialisasi full kepada masyarakat akan perubahan paradigma tentang kelola sampah, olah sampah dari hulu (rumah/pasar), hal ini yang paling rumit diantara rentetan pengolahan sampah. Masyarakat harus dibiasakan memilah sampahnya. Selain masalah kesehatan juga sangat perlu adanya sentuhan spiritual dan ekonomi dalam menyikapi masalah persampahan ini.
  2. Pemerintah perlu memberi subsidi silang kepada masyarakat hal pengadaan kantung sampah kresek berwarna (Kuning untuk sampah anorganik, hijau untuk sampah organic dan Merah untuk sampah beracun), atau minimal 2 warna: Hijau dan kuning dan ini diatur dalam perda tentang penggunaan system ini serta sanksi yang berat bila tidak dilaksanakan, bukan malah meninggikan retribusi sampah.
  3. Segera pemerintah merevisi perda tentang pengelolaan sampah. Sesuai riset yang kami lakukan pada beberapa kab/kota di Indonesia, hampir belum ada perda tentang persampahan yang mengacu pada undang-undang persampahan dan pengelolaan lingkungan hidup yang pro rakyat atau sesuai dengan regulasi persampahan yang ada.
  4. Pemerintah Kab/Kota di Indonesia dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan perlu mempertimbangkan azas-manfaatnya, termasuk mempertimbangkan teknologi dan manajemen persampahan yang dapat berkelanjutan operasionalnya dan memperhatikan dan menjalankan Perpres 70-2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Pemerintah harus melibatkan dan mendukung masyarakat dalam pengelolaan sampah (Basis Komunal di TPS dengan pola Inti-Plasma), sebagaimana petunjuk pada Permendagri 33-2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, misalnya dalam produksi pupuk kompos/organic berbasis sampah. Sistem pengelolaan sampah dengan pemberdayaan fungsi TPS. Sistem ini melibatkan pihak pemerintah, masyarakat dan swasta, dengan mendirikan instalasi pengolahan sampah kota berwawasan lingkungan (IPSK-BL) atau Bentuk Bank Sampah TPS-3R berbasis Pengolahan Konversi Musnah yang berwawasan lingkungan, yang dikelola langsung oleh Kelompok Usaha Masyarakat (Pemerintah harus mendukung pembentukan kelompok pengelola sampah) sesuai Permendagri 33-2010. Bukan lagi pemerintah yang full menangani sampah.
  6. Pemerintah harus segera mengubah tempat fisik dari TPS di tiap kelurahan/desa, semula hanya sekedar penampungan sementara menjadi sebuah IPSK-BL (Bank Sampah TPS-3R). Semua ini akan berjalan sustainable, karena terjadi sinergi dalam mengelola sampah. Masyarakat akan memperoleh wawasan lingkungan terhadap mitigasi pemanasan global, terciptanya lingkungan Kab/Kota yang bersih, juga terciptanya peluang kerja atau usaha baru dalam pengelolaan sampah.
Mesin Cacah pada TPS Tigaraksa Tangerang (dok.Asrul2014)

Permasalahan pencemaran lingkungan hidup disebabkan terutama perilaku manusia yang tidak mengelola limbah dan sampah dari aktivitasnya secara benar. Oleh karena itu, gerakan mengubah limbah dan sampah menjadi benda yang masih bisa bermanfaat bagi manusia dan lingkungan merupakan tugas yang mulia dan sepantasnya dihargai seperti kegiatan masyarakat lainnya. Memuliakan pekerjaan yang berhubungan dengan barang-barang sisa tentunya harus diikuti dengan penghargaan yang wajar terhadap orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Perubahan perilaku pemerintah dan masyarakat dalam "perubahan paradigma kelola sampah" untuk menjaga agar sampah dan limbah yang dihasilkan secara benar harus dimulai dengan contoh dan tindakan nyata serta sustainable. Gerakan pengendalian sampah harus dimulai dari pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti kawasan pendidikan, perkantoran, pasar, dan pemukiman. Semuanya hanya akan berhasil dengan baik apabila kebijakan pemerintah benar-benar diarahkan bagi pelayanan publik yang baik dan berkeadilan. Mari kita bersatu-padu dalam menanggulangi masalah sampah kota ini. Stop Global Warming. (asrul-PPWI)

1 komentar:

  1. Pemerintah Kab/Kota di Indonesia sangat dIharapkan memperhatikan dan menjalankan sepenuhnya regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Khusus dalam pengadaan sampah agar diperhatikan UU.18-2008 Ttg. Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 13. dan pula Permendagri 33-2010 Ttg. Pedoman Pengelolaan Sampah, yang mengisyaratkan adanya Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah. Saatnya pemerintah c/q DKPP mengoptimalisasi fungsi TPS, bukan malah memperbesar TPA. Sejak 2013 UU.18-2008 mengisyaratkan atau berlaku efektif "Pelarangan Membuang Sampah di TPA". Hati-hati dalam konteks ini, bisa jadi ada temuan-temuan penyelewengan (mulai saat pengadaan di LPSE s/d pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang saling bersinggungan dengan regulasi dan teknologi pengolahan yang tidak berbasis pada masyarakat. Ingat "Azas Manfaat" setiap pengadaan sarana-prasarana persampahan. Banyak pengadaan yang menjadi mubadzir dan menjadi besi tua di TPA atau TPS di Indonesia.

    BalasHapus

Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Populer GeRAKnews

LPSE DKI Jakarta

LPSE Kabupaten Tangerang

LKPP : Sistem Informasi Pengadaan

LKPP : Pengumuman Lelang Nasional

LKPP : Standar Dokumen Pengadaan

LKPP : E_Katalog

LKPP : Monitoring Pengadaan Barang/Jasa

LKPP : Whistleblowing System