TPS Kec. Tigaraksa, Kab.Tangerang (dok.Asrul2014) |
GeRAK - Dalam membahas berbagai masalah perkotaan, khususnya masalah lingkungan
yang terasa semakin kompleks, rumit, dan mendesak untuk segera diselesaikan.
Semua komponen perlu terus menerus berupaya guna menanggulangi persoalan
perkotaan yang semakin pelik ini. Diharapkan berbagai pihak, baik pemerintah,
masyarakat, dunia usaha dan para pakar untuk melahirkan ide-ide segar yang
dapat diterapkan guna menyelesaikan persoalan perkotaan mulai dari
pengangguran, kemiskinan, polusi, persampahan dan lainnya di Indonesia,
khususnya dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah.
Mengatasi permasalahan perkotaan yang sedemikian pelik haruslah tetap
dipandang dengan sikap optimis. Saat ini disadari bahwa kita terlanjur pada
pilihan pembangunan perkotaan yang kurang tepat dan tidak terukur dari aspek
ramah lingkungan. Adanya konsep pembangunan berkelanjutan, selayaknya Indonesia
tidak harus mengikuti pola dari negara-negara maju. Kalaupun bukan pertama,
Indonesia dapat menerapkan konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan secara
cerdas,holistik,inovatif dan partisipatif.
Permasalahan sampah dikawasan perkotaan disebabkan beberapa parameter yang
saling berkaitan, yaitu pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi,
kesejahteraan, pola konsumsi masyarakat, pola keamanan dan perilaku penduduk,
aktivitas fungsi kota, kepadatan penduduk dan bangunan, serta kompleksitas
problem transportasi. Semua parameter yang disebutkan tersebut saling
berinteraksi, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang sangat signifikan.
Penataan Sistem Pengelolaan
Pada tatanan kebijakan, perlu dilakukan mainstreaming pembangunan
berkelanjutan dalam setiap upaya pembangunan misalnya eksploitasi sumber daya
alam dan pemanfaatan ruang yang berbasis ekologis, kampanye massif tentang hemat
energi dan energi alternative terbarukan berbasis sampah (BioGas), serta
mendorong terbangunnya infrastruktur lingkungan hidup diperkotaan, seperti
sewerage system dan TPA berbasis komunal (dengan memanfaatkan sampah sebagai
bahan baku produksi lanjutan, misalnya pupuk organic berbahan dasar sampah kota
atau sampah pertanian/perkebunan).
Mobil Penyapu Sampah Kab.Tangerang (dok.Asrul2012) |
Sedangkan dalam tataran pelaksanaan, strategi yang ditempuh adalah dengan
pengembangan sistem penataan, baik dalam koridor penegakan hukum dan HAM maupun
dengan cara persuasif inklusif (incentive mechanism). Penaatan norma lingkungan
hidup dalam kerangka supremasi hukum dilakukan secara komprehensif, dengan
konsisten menjalankan UU.No.18 /2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip 3R (reduce-reuse-recycle), sebuah pedoman
sederhana untuk membantu masyarakat dalam meminimumkan sampahnya serta
pelaksanaan UU.No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, peningkatan pendayagunaan aparat (PPNS), prasarana dan sarana penegakan hukum
lingkungan; pengembangan jejaring penegakan hukum lingkungan yang bekerja
secara sinergis, hilangkan ego sektoral khususnya dalam penanganan sampah ini,
begitupun pada wilayah kab/kota bertetangga dapat melaksanakan pengelolaan
secara regional terpadu (kerjasama antardaerah). Perlu upaya lebih serius dan
berwawasan lingkungan berbasis masyarakat.
Tuntutan hidup di perkotaan telah menimbulkan gaya hidup yang serba cepat
dan menuntut penggunaan fasilitas modern seperti alat-alat elektrik dan
elektronik serta konsumsi energi yang terus meningkat yang ternyata telah
menimbulkan dampak negatip serius bagi kehidupan umat manusia. Upaya untuk
mewujudkan clean land, clean water dan clean air didaerah perkotaan perlu terus
dilakukan, karena kualitas lingkungan yang buruk telah menimbulkan dampak
serius bagi kehidupan manusia.
Solusi Penanganan Sampah di Perkotaan
- Sosialisasi full kepada masyarakat akan perubahan paradigma tentang kelola sampah, olah sampah dari hulu (rumah/pasar), hal ini yang paling rumit diantara rentetan pengolahan sampah. Masyarakat harus dibiasakan memilah sampahnya. Selain masalah kesehatan juga sangat perlu adanya sentuhan spiritual dan ekonomi dalam menyikapi masalah persampahan ini.
- Pemerintah perlu memberi subsidi silang kepada masyarakat hal pengadaan kantung sampah kresek berwarna (Kuning untuk sampah anorganik, hijau untuk sampah organic dan Merah untuk sampah beracun), atau minimal 2 warna: Hijau dan kuning dan ini diatur dalam perda tentang penggunaan system ini serta sanksi yang berat bila tidak dilaksanakan, bukan malah meninggikan retribusi sampah.
- Segera pemerintah merevisi perda tentang pengelolaan sampah. Sesuai riset yang kami lakukan pada beberapa kab/kota di Indonesia, hampir belum ada perda tentang persampahan yang mengacu pada undang-undang persampahan dan pengelolaan lingkungan hidup yang pro rakyat atau sesuai dengan regulasi persampahan yang ada.
- Pemerintah Kab/Kota di Indonesia dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan perlu mempertimbangkan azas-manfaatnya, termasuk mempertimbangkan teknologi dan manajemen persampahan yang dapat berkelanjutan operasionalnya dan memperhatikan dan menjalankan Perpres 70-2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pemerintah harus melibatkan dan mendukung masyarakat dalam pengelolaan sampah (Basis Komunal di TPS dengan pola Inti-Plasma), sebagaimana petunjuk pada Permendagri 33-2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, misalnya dalam produksi pupuk kompos/organic berbasis sampah. Sistem pengelolaan sampah dengan pemberdayaan fungsi TPS. Sistem ini melibatkan pihak pemerintah, masyarakat dan swasta, dengan mendirikan instalasi pengolahan sampah kota berwawasan lingkungan (IPSK-BL) atau Bentuk Bank Sampah TPS-3R berbasis Pengolahan Konversi Musnah yang berwawasan lingkungan, yang dikelola langsung oleh Kelompok Usaha Masyarakat (Pemerintah harus mendukung pembentukan kelompok pengelola sampah) sesuai Permendagri 33-2010. Bukan lagi pemerintah yang full menangani sampah.
- Pemerintah harus segera mengubah tempat fisik dari TPS di tiap kelurahan/desa, semula hanya sekedar penampungan sementara menjadi sebuah IPSK-BL (Bank Sampah TPS-3R). Semua ini akan berjalan sustainable, karena terjadi sinergi dalam mengelola sampah. Masyarakat akan memperoleh wawasan lingkungan terhadap mitigasi pemanasan global, terciptanya lingkungan Kab/Kota yang bersih, juga terciptanya peluang kerja atau usaha baru dalam pengelolaan sampah.
Mesin Cacah pada TPS Tigaraksa Tangerang (dok.Asrul2014) |
Permasalahan pencemaran lingkungan hidup disebabkan terutama perilaku
manusia yang tidak mengelola limbah dan sampah dari aktivitasnya secara benar.
Oleh karena itu, gerakan mengubah limbah dan sampah menjadi benda yang masih
bisa bermanfaat bagi manusia dan lingkungan merupakan tugas yang mulia dan
sepantasnya dihargai seperti kegiatan masyarakat lainnya. Memuliakan pekerjaan
yang berhubungan dengan barang-barang sisa tentunya harus diikuti dengan penghargaan
yang wajar terhadap orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Perubahan perilaku pemerintah dan masyarakat dalam "perubahan paradigma kelola sampah" untuk menjaga agar sampah dan limbah yang
dihasilkan secara benar harus dimulai dengan contoh dan tindakan nyata serta sustainable. Gerakan
pengendalian sampah harus dimulai dari pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti
kawasan pendidikan, perkantoran, pasar, dan pemukiman. Semuanya hanya akan
berhasil dengan baik apabila kebijakan pemerintah benar-benar diarahkan bagi
pelayanan publik yang baik dan berkeadilan. Mari kita bersatu-padu dalam
menanggulangi masalah sampah kota ini. Stop Global Warming. (asrul-PPWI)
Pemerintah Kab/Kota di Indonesia sangat dIharapkan memperhatikan dan menjalankan sepenuhnya regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Khusus dalam pengadaan sampah agar diperhatikan UU.18-2008 Ttg. Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 13. dan pula Permendagri 33-2010 Ttg. Pedoman Pengelolaan Sampah, yang mengisyaratkan adanya Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah. Saatnya pemerintah c/q DKPP mengoptimalisasi fungsi TPS, bukan malah memperbesar TPA. Sejak 2013 UU.18-2008 mengisyaratkan atau berlaku efektif "Pelarangan Membuang Sampah di TPA". Hati-hati dalam konteks ini, bisa jadi ada temuan-temuan penyelewengan (mulai saat pengadaan di LPSE s/d pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang saling bersinggungan dengan regulasi dan teknologi pengolahan yang tidak berbasis pada masyarakat. Ingat "Azas Manfaat" setiap pengadaan sarana-prasarana persampahan. Banyak pengadaan yang menjadi mubadzir dan menjadi besi tua di TPA atau TPS di Indonesia.
BalasHapus