GeRAK. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya
(K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa
secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat
Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak
membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan
tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia
barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan
Pengadaan
barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat,
memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses
monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real
time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan
LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan
Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara
Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Layanan
yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah
e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan
Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain
itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue)
yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis,
spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia
barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata
cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
SPSE
merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat
e-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I.
Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga
tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun
perangkat lunak pendukungnya.
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
Lembaga Sandi Negara. dok.Asrul |
BPKP. dok.Asrul |
LKPP
LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sumber Data: LPSE Nasional
Asrul : 08119772131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar